Jumat, 10 Februari 2012

MATI SYAHID

Yang dimaksud dengan mati syahid, ialah orang yang terbunuh dalam peperangan melawan orang kafir untuk meninggikan agama Allah.

Hukum orang yang mati syahid itu:
  •  tidak dimandikan
  • tidak disembahyangkan
  • dikafani saja dengan pakaiannya yang berlumur darah itu.
Dari Jabir, Rosulullah SAW bersabda:
 "Sesungguhnya Nabi SAW telah memerintahkan kepada sahabat-sahabat beliau, berhubung dengan orang-orang yang gugur dalam peperangan Uhud, supaya mereka dikuburkan beserta darah mereka, tidak dimandikan dan tidak pula di sembahyangkan."
Dari Jabir, Rosulullah SAW  bersabda:
"Seorang laki-laki telah dilontar dengan anak panah di dadanya, atau ditenggorokannya, lalu mati maka dibungkus dengan pakaian yang dipakainya ketika ia kena itu, dan kami ketika itu bersama-sama dengan Nabi SAW." (riwayat Abu Daud)
Syahid itu terbagi atas tiga bagian:
  1. Syahid dunia dan akhirat, inilah yang termasuk syahid tersebut di atas
  2. Syahid dunias saja, yaitu orang yang mati dalam peperangan dengan kafir, akan tetapi bukan karena untuk meninggikan (membela) agama Allah, hanya karena sebab-sebab yang lain seperti ingin mendapat harta rampasan, atau karena kemegahan dan sebagainya.
  3. Syahid Akhirat saja, yaitu mati teraniaya atau mati terkejut, umpama mati karena penyakit kolera, mati tenggelam, mati tertimpa oleh sesuatu, mati kebakaran, mati dalam belajar agama Allah
Rosulullah SAW bersabda:
"Mati syahid iu ada lima macam: 1. karena penyakit kolera, 2. mati sakit perut, 3. mati tenggelam, 4. mati tertimpa sesuatu, 5. mati pada jalan Allah" (Bukhari dan Muslim)
(sumber: buku Fiqh Islam, H. Sulaiman Rasjid)





Tidak ada komentar:

Hai........thank's for your coming.........................