MATI SYAHID
Yang dimaksud dengan mati syahid, ialah orang yang terbunuh dalam peperangan melawan orang kafir untuk meninggikan agama Allah.
Hukum orang yang mati syahid itu:
- tidak dimandikan
- tidak disembahyangkan
- dikafani saja dengan pakaiannya yang berlumur darah itu.
Dari Jabir, Rosulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya Nabi SAW telah memerintahkan kepada sahabat-sahabat beliau, berhubung dengan orang-orang yang gugur dalam peperangan Uhud, supaya mereka dikuburkan beserta darah mereka, tidak dimandikan dan tidak pula di sembahyangkan."
Dari Jabir, Rosulullah SAW bersabda:
"Seorang laki-laki telah dilontar dengan anak panah di dadanya, atau ditenggorokannya, lalu mati maka dibungkus dengan pakaian yang dipakainya ketika ia kena itu, dan kami ketika itu bersama-sama dengan Nabi SAW." (riwayat Abu Daud)
Syahid itu terbagi atas tiga bagian:
- Syahid dunia dan akhirat, inilah yang termasuk syahid tersebut di atas
- Syahid dunias saja, yaitu orang yang mati dalam peperangan dengan kafir, akan tetapi bukan karena untuk meninggikan (membela) agama Allah, hanya karena sebab-sebab yang lain seperti ingin mendapat harta rampasan, atau karena kemegahan dan sebagainya.
- Syahid Akhirat saja, yaitu mati teraniaya atau mati terkejut, umpama mati karena penyakit kolera, mati tenggelam, mati tertimpa oleh sesuatu, mati kebakaran, mati dalam belajar agama Allah
Rosulullah SAW bersabda:
"Mati syahid iu ada lima macam: 1. karena penyakit kolera, 2. mati sakit perut, 3. mati tenggelam, 4. mati tertimpa sesuatu, 5. mati pada jalan Allah" (Bukhari dan Muslim)
(sumber: buku Fiqh Islam, H. Sulaiman Rasjid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar